Aturan Sertifikasi Badan Usaha
A. Acuan
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
B. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1. Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan/Nilai Aset
- Tenaga Kerja konstruksi
- Kemampuan Peralatan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
2. Persyaratan Sertifikasi BUJK mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Tahapan Sertifikasi
- Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran;
- Tinjauan Permohonan Sertifikasi;
- Perjanjian Sertifikasi;
- Verifikasi dan validas;i;
- Evaluasi / Penilaian Kesesuaian;
- Tinjauan Hasil Evaluasi;
- Penetapan Keputusan;
- Penerbitan Sertifikat;
- Surveilen (Pemeliharaan Sertifikasi);
- Re-sertifikasi/ Proses Sertifikasi Ulang.
D. Permohonan Sertifikasi
1. Permohonan layanan sertifikasi melalui Sistem terdiri:
- baru;
- perubahan; dan/atau
- perpanjangan
2. Permohonan baru adalah permohonan sertifikasi bagi BUJK yang belum memiliki SBU.
3. Permohonan perubahan adalah permohonan perubahan ruang lingkup dan/atau data kelayakan kemampuan badan usaha selama SBU masih berlaku.
4. Permohonan perpanjangan adalah permohonan perpanjangan masa berlaku SBU yang sudah dimiliki oleh BUJK.
5. Proses sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, dan kewajiban pemegang sertifikat telah tertuang dalam skema sertifikasi dan dipublikasikan dalam website LSBU
6. Dalam hal BUJK belum menyelesaikan penyampaian kelengkapan data sampai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran pertama kali dilakukan maka permohonan akan dihapus dan BUJK dapat mengajukan permohonan kembali.
E. Tinjauan Permohonan
1. Tinjauan kelengkapan permohonan sebagian diproses oleh SIKI secara otomatis.
2. Dalam hal hasil simulasi pemeriksaan kelengkapan data oleh SIKI dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan dinyatakan tidak lengkap.
3. Dalam hal terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, akan disampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
4. Dalam hal pemohon tidak melengkapi data sebagaimana dimaksud pada angka 5) maka permohonan dinyatakan batal
5. Melakukan tinjauan permohonan terhadap informasi yang diinput oleh pemohon.
E. Tinjauan Permohonan
1. Tinjauan kelengkapan permohonan sebagian diproses oleh SIKI secara otomatis.
2. Dalam hal hasil simulasi pemeriksaan kelengkapan data oleh SIKI dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan dinyatakan tidak lengkap.
3. Dalam hal terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, akan disampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
4. Dalam hal pemohon tidak melengkapi data sebagaimana dimaksud pada angka 5) maka permohonan dinyatakan batal
5. Melakukan tinjauan permohonan terhadap informasi yang diinput oleh pemohon.