Persyaratan Keanggotaan

BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi

Persyaratan menjadi anggota GAPENSI adalah sebagai berikut :

1. Anggota Biasa

  • Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
  • Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD atau BPC dengan persetujuan BPD dan BPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.

2. Anggota Luar Biasa.

  • Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD dengan persetujuan BPP dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.

Alur Pendaftaran Keanggotaan

BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi

Pendaftaran untuk menjadi anggota GAPENSI BPC Kabupaten Bekasi dengan mengisi formulir pada laman berikut.

Isi dan Upload Semua Persyaratan KTA dan Upload Resi Pembayaran kemudian tekan tombol Kirim.

Admin GAPENSI BPC Kabupaten Melakukan Verifikasi dan Validasi data. Apabila Lengkap maka Permohonan dilanjutkan dengan proses Selanjutnya. Jika data hasil verifikasi dan validasi tidak valid maka sistem melakukan Notifikasi untuk Perbaikan ke email yang dicantumkan pada pendaftaran.

Proses pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gapensi.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via telepon atau Whatsapp ke nomor 0811-961-656

Hak & Kewajiban Anggota

BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi

Keanggotaan GAPENSI terdiri dari :

Anggota Biasa

Yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia.

Anggota Luar Biasa

Yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan GAPENSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Kehormatan

Yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan GAPENSI, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.

Anggota Pengawas

Yaitu anggota-anggota GAPENSI yang telah berjasa dalam pengembangan GAPENSI, diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Catatan : Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh merangkap menjadi Anggota/Pengurus pada Asosiasi Perusahaan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sejenis.

HAK ANGGOTA

  • Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
  • Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  • Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas GAPENSI.
  • Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI.
  • Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  • Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas GAPENSI
  • Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI.
  • Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  • Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan GAPENSI atas undangan Badan Pengurus.
  • Hak Bicara yaitu memberikan pertimbanganpertimbangan dan saran-saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus.
  • Hak untuk melakukan analisa, menyampaikan analisa perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di Tingkat Pusat/Daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan tahun berikutnya, melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah GAPENSI, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI serta keputusan-keputusan MUNAS/MUSDA/ MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Badan Pengurus untuk diperhatikan.

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota GAPENSI berkewajiban untuk :

  • Mentaati semua ketentuan GAPENSI.
  • Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan wibawa GAPENSI.