Sertifikat K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi merupakan tenaga ahli yang berkompetensi untuk menyusun perencanaan dan program keselamatan kerja proyek konstruksi. Ahli K3 juga dapat bertanggungjawab untuk pengawasan penerapan system, perencanaan, dan program keselamatan dan kesehatan kerja pada pelaksanaan proyek konstruksi.
Sertifikat K3 Konstruksi merupakan sertifikat khusus yang menjadi bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat yang biasanya berlaku untuk tender proyek konstruksi adalah yang dikeluarkan oleh LPJK. Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Saat ini terdapat sekitar 37 sertifikat dari beberapa bidang seperti Elektrikal, Arsitek, Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, dan Tata Lingkungan.
Tugas SKA Ahli Muda
Ada 3 kualifikasi SKA K3 Konstruksi meliputi SKA Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berikut ini adalah penjelasannya. Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kualifikasi
1. Ahli Muda
-
Mengkaji dokumen kontrak dan metode pelaksanaan konstruksi
-
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
-
Merencanakan dan membuat program K3
-
Membuat prosedur dan instruksi kerja penerapan K3
-
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 & pedoman teknis K3
-
Melakukan sosialiasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja K3
-
Mengusulkan perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
-
Menangani kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.
2. Ahli Madya
-
Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai K3 Konstruksi
-
Mengelola dokumen kontrak & cara kerja pelaksanaan konstruksi
-
Melakukan evaluasi prosedur dan instruksi penerapan K3
-
Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3
-
Mengelola laporan pelaksanaan SMK3 dan pedoman K3 konstruksi yang bersifat teknis
-
Mengelola metode pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
-
Mengelola penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaan darurat.
3. Ahli Utama
-
Melakukan evaluasi dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi
-
Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
-
Melakukan evaluasi program K3
-
Melakukan evaluasi prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3
-
Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur dan instruksi kerja K3
-
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknis K3 konstruksi
-
Melakukan evaluasi perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 bila diperlukan
-
Melakukan evaluasi penanganan kecelakaan di tempat kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.
Kualifikasi
Sertifikat K3 Konstruksi Ahli Muda
Sertifikat ini dipersyarakatkan untuk perusahaan dengan kualifikasi menengah (M1) dengan modal disetor yang tercantum di akta atau nilai kekayaan di SIUP di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar.
Sertifikat K3 Konstruksi Ahli Madya
Sertifikat ini dipersyarakatkan untuk perusahaan dengan kualifikasi menengah 2 (M2). Perusahaan tersebut memiliki nilai modal disetor yang tercatat di akta SIUP bernilai di atas Rp 10 milyar sampai Rp 50 milyar.
Sertifikat K3 Konstruksi Ahli Utama
Sertifikat ini dipersyarakatkan untuk perusahaan dengan kualifikasi B1/B2 atau perusahaan besar. Perusahaan tersebut memiliki nilai modal disetor yang tercatat di akta SIUP bernilai lebih dari Rp 50 milyar.
Persyaratan Pembuatan
Setiap level Sertifikat K3 Konstruksi menerapkan persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah persyaratan umum sesuai dengan tingkat keahliannya.
Ahli K3 Konstruksi Muda
-
Minimal memiliki ijazah D3 sesuai bidangnya dengan pengalaman minimal 5 tahun atau memiliki ijazah Teknik S1 sesuai bidangnya dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
-
Lulusan Teknik S2 sesuai bidangnya dengan pengalaman minimal 1 tahun
Ahli K3 Konstruksi Madya
-
Memiliki ijazah Teknik S1 sesuai bidangnya dan memiliki pengalaman minimal 7 tahun, atau
-
Memiliki ijazah Teknik S1 sesyai bidangnya dengan pengalaman minimal 2 tahun
Ahli K3 Konstruksi Utama
-
Memiliki ijazah Teknik S1 sesuai bidangnya dengan pengalaman minimal 12 tahun, atau
-
Memiliki ijazah Teknik S2 sesuai bidangnya dengan pengalaman minimal 5 tahun.
Biaya Pembuatan
Besaran biaya untuk proses Sertifikat K3 Konstruksi tergantung dari bidang dan sub bidang keahlian yang dipilih.
Perlu bantuan dari Tim Sertifikasi kami berkenaan dengan Sertifikat K3 Kontruksi Anda?