Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Jasa Konstruksi

Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor, setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha, jika tidak akan diberikan sanksi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Persyaratan untuk Memperoleh SBU Konstruksi

Untuk mendapatkan SBU Jasa Konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar, maka setiap badan usaha jasa konstruksiharus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan meliputi; 1). Penjualan Tahunan, 2). Kemampan Keuangan, 3). Tenaga Kerja, 4). Peralatan Konstruksi.

Ketentuan mengenai persyaratan SBU Kontruksi  sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. 

Selain persyaratan di atas, BUJK juga harus memenuhi Persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut;

1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;

2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan  (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;

3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan

4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.

Format Pendukung Permohonan SBU

Format SPTJM

Format Neraca

Format Permohonan Pencabutan SBU & SKA

Format Komitmen SMAP

Format Komitmen Peralatan

Format Komitmen Peralatan - Sewa

Format Surat Pernyataan - Kelayakan Alat Badan Usaha

Format Surat Pernyataan - PJBU PJTBU PJSKBU Merangkap Jabatan

Perlu bantuan dari Tim Sertifikasi kami berkenaan dengan permohonan SBU Anda?